Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

POLITIK · 25 Feb 2025 20:06 WIB ·

Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti Dorong Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah


 Senator Erni Daryanti: Sangat Penting jika Badan Penyelenggara Haji ini Menjadi sebuah Kementerian Tersendiri. Perbesar

Senator Erni Daryanti: Sangat Penting jika Badan Penyelenggara Haji ini Menjadi sebuah Kementerian Tersendiri.

MENARADARUSSALAM – Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib bagi umat Islam yang mampu secara fisik dan finansial. Di Indonesia, pelaksanaan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sejarah mencatat bahwa penyelenggaraan ibadah haji telah ada sejak masa penjajahan Belanda, di mana pemerintah kolonial saat itu menetapkan berbagai regulasi terkait perjalanan haji, mencakup aspek administrasi, transportasi, pembiayaan, hingga layanan kesehatan.

Namun, dalam pelaksanaannya, penyelenggaraan ibadah haji masih menghadapi berbagai kendala, salah satunya keterbatasan kuota haji yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Hal ini menyebabkan daftar tunggu yang panjang bagi calon jamaah. Selain itu, terdapat sejumlah masalah lain, seperti keterbatasan tenda, fasilitas yang kurang memadai, serta kepadatan jamaah di lokasi ibadah.

Permasalahan dalam penyelenggaraan haji pada tahun 2024 menjadi perhatian serius, terutama terkait dugaan penyalahgunaan kuota haji. Akibat berbagai kendala yang muncul dalam pelaksanaan haji oleh Kementerian Agama, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 144/P Tahun 2024.

Keputusan ini mengatur bahwa tanggung jawab penyelenggaraan ibadah haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dengan tahun 2025 menjadi tahun terakhir bagi Kementerian Agama dalam mengelola ibadah haji.

Mulai tahun 2026, penyelenggaraan ibadah haji akan dikelola oleh Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) yang berdiri sendiri dan terpisah dari Kementerian Agama. Namun, rincian lebih lanjut mengenai transisi ini masih menunggu arahan resmi dari pemerintah.

Menanggapi kebijakan ini, Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti, menyuarakan pentingnya pembentukan kementerian khusus yang mengelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

Menurutnya, keberadaan kementerian yang berdedikasi akan memungkinkan pengelolaan haji dan umrah yang lebih sistematis dan konstruktif.

“Sangat penting jika Badan Penyelenggara Haji ini menjadi sebuah kementerian tersendiri. Hal ini akan memastikan penyelenggaraan haji yang lebih baik, termasuk dalam hal fasilitas, transparansi, serta penentuan biaya perjalanan haji agar tidak memberatkan masyarakat,” ujar Erni (25/05/2025).

Erni juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan haji agar seluruh umat Islam di Indonesia dapat menunaikan ibadah dengan nyaman dan lancar.

“Pemerintah harus melakukan evaluasi besar-besaran agar masalah seperti pengaturan kuota, biaya haji, jumlah petugas pendamping, serta berbagai persoalan teknis lainnya dapat segera dibenahi. Oleh karena itu, adanya kementerian khusus yang menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah menjadi kebutuhan yang mendesak,” tambahnya.

Selain itu, Erni menyoroti luasnya wilayah Indonesia serta jumlah umat Islam yang sangat besar, yang mengharuskan pemerintah menyediakan pelayanan yang lebih baik dan transparan hingga ke daerah-daerah terpencil.

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia. Oleh karena itu, diperlukan sistem penyelenggaraan haji dan umrah yang lebih komprehensif agar masyarakat di seluruh pelosok negeri bisa mendapatkan layanan yang maksimal. Dengan demikian, mereka dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan mencapai predikat haji yang mabrur,” jelasnya.

Saat ini, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah masih berada di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI untuk pelaksanaan ibadah haji tahun 2025.(JC)***

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Senator Mirah Ajak Kanada Perkuat Kolaborasi Hadapi Perubahan Iklim, Energi Hijau, dan Mitigasi Bencana

7 March 2025 - 15:04 WIB

Senator Mirah Desak Penurunan Harga Tiket Pesawat, Mudik Lebaran 2025 Harus Terjangkau!

3 March 2025 - 15:48 WIB

Warga Harjosari Kidul Kepung Balai Desa, Kades Tegal Diduga Selewengkan Aset dan Takut Hadapi Massa!

25 February 2025 - 19:08 WIB

Monadi-Murison Dilantik, Bukti One Law Firm Kembali Raih Kemenangan dalam Sengketa Pilkada Kerinci

21 February 2025 - 11:35 WIB

Jelang Pelantikan Pram – Doel, Ini Harapan Besar Senator Dailami Firdaus

20 February 2025 - 09:34 WIB

Pengawasan Ke Aceh, Senator Mirah Tekankan Hilirisasi Migas dan Ketahanan Energi Harus Jadi Prioritas

19 February 2025 - 16:19 WIB

Trending di OPINI