MENARADARUSSALAM – Seiring dengan putusan MK yang mengukuhkan kemenangan Monadi-Murison, hari ini digelar pelantikan resmi Bupati dan Wakil Bupati Kerinci terpilih di Istana Negara pada Kamis (20/02).
Pelantikan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan politik Monadi yang sebelumnya pernah menghadapi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam kontestasi Pilkada. Kini, langkahnya mencapai puncak kesuksesan setelah melalui tantangan hukum yang cukup panjang dan melelahkan.
Keberhasilan R. Surya Nuswantoro dan Tim One Law Firm dalam membela kliennya di MK semakin memperkuat reputasinya sebagai firma hukum yang memiliki keunggulan dalam menangani sengketa pemilu.
Dengan pendekatan strategis dan argumentasi hukum yang solid, tim hukum One Law Firm kembali membuktikan kemampuannya dalam menghadapi proses persidangan yang penuh tantangan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutuskan perkara Nomor 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kerinci Tahun 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 4 Deri Mulyadi dan Aswanto tidak dapat diterima.
Dalam putusannya, MK menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel), menandai keberhasilan kesekian kalinya bagi One Law Firm dalam menangani sengketa Pilkada di MK.
One Law Firm, yang menjadi kuasa hukum Paslon Nomor Urut 3 Monadi dan Murison, kembali membuktikan keahliannya dalam menghadapi proses persidangan yang penuh dinamika.
Perjalanan sengketa ini berlangsung dengan dramatis, di mana Pemohon mengklaim adanya kecurangan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Tuduhan ini dibantah secara tegas oleh Tim Kuasa Hukum Monadi-Murison yang berhasil membuktikan di hadapan Mahkamah bahwa tidak ada dasar hukum kuat untuk menerima permohonan tersebut.
“Kami selalu berpegang teguh pada prinsip keadilan dan supremasi hukum dalam setiap kasus yang kami tangani. Putusan MK ini menjadi bukti bahwa hukum telah ditegakkan secara adil, dan kemenangan Monadi-Murison adalah kemenangan rakyat Kerinci,” ujar R. Surya Nuswantoro.
Dengan selesainya sengketa ini, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dapat segera bekerja untuk mewujudkan program-program pembangunan bagi masyarakat Kerinci.
Momentum ini juga menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak mengenai pentingnya proses demokrasi yang sehat dan menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berlaku.(JC)***