MENARADARUSSALAM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 yang melibatkan KPU Kabupaten Kerinci.
Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kerinci menunjuk Kantor Hukum One Law Firm yang dipimpin oleh Surya Nuswantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukumnya.
Surya Nuswantoro, seorang pengacara asal Jambi yang saat ini berkantor di Jakarta, menyatakan bahwa ia segera menyetujui permintaan KPU Kerinci.
“Ini bukan sidang pertama bagi saya dan tim dalam menyelesaikan sengketa pemilu, dapat tawaran dari KPU Kerinci langsung saya ambil, karena saya kan juga warga Jambi. Untuk agenda sidang perdana kami sudah mempersiapkan dengan matang jawaban atas permohonan pihak pemohon,” ujarnya.
Sidang perdana ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, sementara sidang lanjutan sudah menjadi fokus tim hukum Surya.
Sengketa ini berhubungan dengan hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024, yang diwarnai gugatan dari tiga pasangan calon (paslon): Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuduh paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, menang melalui dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Sengketa pemilu yang menyeret KPU Kerinci kali ini kan terkait Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024, menyusul gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, diperoleh melalui dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita akan buktikan hal itu nanti di persidangan,” katanya.
Sebelumnya, KPU di seluruh daerah telah mengumumkan hasil pleno Pemilu 2024 secara serentak. Namun, pelantikan pemenang baru akan dilakukan setelah semua sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.
Surya mengimbau masyarakat Kerinci untuk bersabar menunggu proses hukum ini selesai sebelum menyambut pemimpin baru mereka.