Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

HUKUM · 10 Jan 2025 17:57 WIB ·

Strategi Kuat KPU Kerinci: Surya Nuswantoro dan One Law Firm Siap Hadapi Gugatan Pemilu di MK!


 Strategi Kuat KPU Kerinci: Surya Nuswantoro dan One Law Firm Siap Hadapi Gugatan Pemilu di MK! Perbesar

MENARADARUSSALAM – Mahkamah Konstitusi (MK) mengadakan sidang perdana untuk menyelesaikan sengketa Pemilu 2024 yang melibatkan KPU Kabupaten Kerinci.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, KPU Kerinci menunjuk Kantor Hukum One Law Firm yang dipimpin oleh Surya Nuswantoro, SH., MH., sebagai kuasa hukumnya.

Surya Nuswantoro, seorang pengacara asal Jambi yang saat ini berkantor di Jakarta, menyatakan bahwa ia segera menyetujui permintaan KPU Kerinci.

“Ini bukan sidang pertama bagi saya dan tim dalam menyelesaikan sengketa pemilu, dapat tawaran dari KPU Kerinci langsung saya ambil, karena saya kan juga warga Jambi. Untuk agenda sidang perdana kami sudah mempersiapkan dengan matang jawaban atas permohonan pihak pemohon,” ujarnya.

Sidang perdana ini merupakan tahap pemeriksaan pendahuluan, sementara sidang lanjutan sudah menjadi fokus tim hukum Surya.

Sengketa ini berhubungan dengan hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024, yang diwarnai gugatan dari tiga pasangan calon (paslon): Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuduh paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, menang melalui dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Sengketa pemilu yang menyeret KPU Kerinci kali ini kan terkait Hasil Pilkada Kabupaten Kerinci 2024, menyusul gugatan yang diajukan oleh tiga pasangan calon (paslon) yakni Darmadi-Darifus (01), Tafyani Kasim-Ezi Kurniawan (02), dan Deri Mulyadi-Aswanto (04). Mereka menuding kemenangan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, diperoleh melalui dugaan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), kita akan buktikan hal itu nanti di persidangan,” katanya.

Sebelumnya, KPU di seluruh daerah telah mengumumkan hasil pleno Pemilu 2024 secara serentak. Namun, pelantikan pemenang baru akan dilakukan setelah semua sengketa pemilu diselesaikan di Mahkamah Konstitusi.

Surya mengimbau masyarakat Kerinci untuk bersabar menunggu proses hukum ini selesai sebelum menyambut pemimpin baru mereka.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wakil Ketua Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti Dorong Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah

25 February 2025 - 20:06 WIB

Warga Harjosari Kidul Kepung Balai Desa, Kades Tegal Diduga Selewengkan Aset dan Takut Hadapi Massa!

25 February 2025 - 19:08 WIB

Monadi-Murison Dilantik, Bukti One Law Firm Kembali Raih Kemenangan dalam Sengketa Pilkada Kerinci

21 February 2025 - 11:35 WIB

Jelang Pelantikan Pram – Doel, Ini Harapan Besar Senator Dailami Firdaus

20 February 2025 - 09:34 WIB

Pengawasan Ke Aceh, Senator Mirah Tekankan Hilirisasi Migas dan Ketahanan Energi Harus Jadi Prioritas

19 February 2025 - 16:19 WIB

Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Senator Mirah Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan dan Inisiatif Kerja Sama Antarparlemen

25 January 2025 - 12:49 WIB

Trending di EKONOMI