MENARADARUSSALAM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Daerah Pemilihan Jakarta, Senator Dailami, secara tegas mengimbau agar individu yang terlibat dalam pelanggaran hukum tidak menggunakan simbol-simbol yang berhubungan dengan Islam.
Dailami menyampaikan bahwa maraknya penggunaan atribut keagamaan, khususnya yang bernuansa Islami, dapat membentuk opini negatif di masyarakat dan berpotensi merugikan citra umat Islam secara keseluruhan.
“Kita sering melihat para pelaku yang berstatus terduga, tersangka, atau terdakwa tiba-tiba mengenakan simbol Islami saat proses hukum berlangsung, seperti saat olah tempat kejadian perkara (TKP) maupun di ruang sidang,” ujar Dailami pada Senin (16/12).
Wakil Ketua Komite III DPD RI itu mencontohkan insiden terbaru terkait seorang tersangka kasus mutilasi yang mengenakan peci putih saat dilakukan olah TKP. Padahal, sebelumnya, ketika tersangka ditangkap dan diperlihatkan ke publik melalui media, ia tidak mengenakan atribut tersebut.
“Peci putih sangat identik dengan identitas umat Islam. Jangan sampai ada tersangka yang menggunakan atribut keagamaan untuk mendapatkan simpati publik, namun justru memberikan dampak negatif terhadap citra Islam,” jelasnya.
Dailami menekankan bahwa kebiasaan ini, jika dibiarkan, bisa menanamkan stigma di kalangan masyarakat seolah-olah pelaku tindak kriminal selalu beragama Islam. “Hal semacam ini tidak boleh terjadi secara terus-menerus. Ini jelas merugikan umat Islam dan berpotensi menyudutkan agama,” katanya.
Menurutnya, penggunaan pakaian atau simbol Islami oleh tersangka dalam proses hukum sangat tidak tepat, terutama jika di kehidupan sehari-hari, mereka tidak mengenakan atribut tersebut dan tindakannya juga bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
“Meskipun secara hukum tidak ada aturan yang melarang pemakaian simbol agama tertentu oleh para pelanggar hukum, akan lebih bijak jika mereka mengenakan pakaian yang netral dan sopan, tanpa merepresentasikan agama tertentu, terutama Islam,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dailami berharap agar para pelaku hukum memiliki kesadaran untuk tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap agama yang dianutnya. Aparat penegak hukum juga diharapkan dapat mencegah insiden serupa agar tidak terulang di masa mendatang.
“Sebagai umat Islam, kita harus menjaga dan membela agama Allah. Sebagaimana disebutkan dalam Surat Muhammad ayat 7, ‘Wahai orang-orang yang beriman! Jika kamu menolong (agama) Allah, niscaya Dia akan menolongmu dan meneguhkan kedudukanmu’,” tutupnya.***