MENARADARUSSALAM – Ketua DPD RI, Sultan B. Najamudin, mengumumkan bahwa empat rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh DPD RI berhasil masuk dalam daftar prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
Keempat RUU tersebut adalah RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Hukum Adat, RUU tentang Pemerintahan Daerah, dan RUU tentang Daerah Kepulauan.
“Alhamdulillah, berkat sinergi yang baik, empat RUU usulan DPD kini telah masuk dalam Prolegnas 2025. Dari segi naskah akademik, semuanya telah kami siapkan dengan sangat matang,” ujar Sultan dalam acara Silaturahmi DPD RI bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) yang berlangsung di Ngampilan, Yogyakarta, Jumat (23/11/2024).
Sultan menekankan bahwa RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim menjadi salah satu fokus utama yang telah diperjuangkan sejak awal. Ia mengungkapkan bahwa perhatiannya terhadap isu lingkungan sudah terbangun sejak masa aktifnya sebagai seorang aktivis.
“Masalah lingkungan sudah menjadi perhatian saya sejak lama. Karena itulah, RUU tentang pengelolaan perubahan iklim diusulkan untuk masuk dalam Prolegnas,” jelas Sultan.
Untuk mendukung kelancaran pembahasan dan pengesahan keempat RUU tersebut, DPD RI tidak hanya menjalin kerja sama dengan DPR RI tetapi juga memperkuat komunikasi dengan pemerintah.
Sultan menambahkan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, guna membahas prioritas legislasi ini.
“Saya telah menyampaikan kepada Pak Menko tentang empat RUU yang baru saja masuk Prolegnas. Kami ingin membuktikan bahwa parlemen dapat bekerja sama tidak hanya melalui wacana, tetapi juga dalam bentuk legislasi konkret,” kata Sultan.
Ia juga menyebut bahwa Yusril berkomitmen untuk mendukung proses legislasi tersebut secara aktif.***