BANDA ACEH – Anggota DPRA, dr. Purnama Setia Budi, mengharapkan Pemerintah Aceh untuk segera menjalin kesepakatan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan agar Program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dapat terus berkelanjutan.
Dokter Pur mengungkapkan, “Program JKA harus tetap berjalan, karena ini sangat penting bagi masyarakat Aceh.” Dia menyatakan keprihatinan ini dalam wawancara dengan Serambinews.com pada Minggu (5/11/2023).
Dokter Pur menanggapi pemberitaan sebelumnya tentang ancaman dari BPJS Kesehatan yang mengancam akan menghentikan layanan JKA mulai tanggal 11 November 2023 karena Pemerintah Aceh belum memberikan komitmen jelas terkait pembayaran iuran JKA tahun 2023. BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat peringatan kedua (SP2) kepada Pemerintah Aceh.
Menurut Dokter Pur, yang diperlukan saat ini oleh BPJS Kesehatan adalah komitmen pembayaran, dan ia yakin BPJS tidak akan segera menghentikan layanan JKA jika ada komitmen dari Penjabat Gubernur Aceh.
Namun, Dokter Pur menyatakan bahwa Pemerintah Aceh tampaknya lebih fokus pada pelaksanaan PON dan telah mengalokasikan anggaran yang lebih besar untuk PON daripada untuk JKA. Dia menyampaikan keprihatinan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Aceh, maka mulai tanggal 12 November 2023, masyarakat Aceh akan harus membayar biaya perawatan kesehatan sendiri.
BPJS Kesehatan telah mengirimkan surat peringatan kedua kepada Pemerintah Aceh pada tanggal 31 Oktober 2023, dan surat tersebut menegaskan niat mereka untuk menghentikan layanan Program JKA mulai tanggal 11 November 2023 jika Pemerintah Aceh tidak merespons surat peringatan kedua tersebut. Surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Direksi Wilayah, dr. Mariamah MKes, dan ditujukan kepada Penjabat Gubernur Aceh, Achmad Marzuki, serta pihak lainnya.