Jakarta – Konstitusi (MK) dijadwalkan akan menggelar sidang putusan terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, yang berkaitan dengan usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres), pada hari ini. MK telah menyiapkan segala aspek teknis yang diperlukan untuk kelancaran sidang ini.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengkonfirmasi bahwa persiapan telah diselesaikan. Dia menjelaskan, “Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk menjalankan sidang dengan lancar.” Fajar juga menekankan bahwa pengamanan selama sidang akan disesuaikan dengan situasi di lapangan, dan MK akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengatur keamanan.
Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pengumuman putusan terkait usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden pada hari Senin (16/10/2023). Putusan ini akan menentukan apakah usia minimal tetap 40 tahun, turun, atau mungkin diberlakukan usia maksimal.
Sebagai langkah persiapan untuk menjaga keamanan gedung MK, 1.992 personel gabungan dari TNI dan Polri akan ditempatkan untuk melindungi area tersebut. Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa personel ini berasal dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.