BANDA ACEH – Tiktoker asal Aceh yang dikenal dengan nama populer Abu Laot saat ini dalam perjalanan menuju Polda Aceh usai ditangkap Tim Opsnal Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh. Pria yang dikenal dengan ciri khas berbahasa “teumeunak” di akun TikTok atas nama “Al_mukaram Abu Laot” tersebut ditangkap di Cianjur, Jawa Barat, Jumat (6/10/2023) malam.
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengkonfirmasi penangkapan tersebut melalui pesan WhatsApp dan mengatakan bahwa Polda Aceh akan merilis informasi lebih lanjut setelah tersangka tiba di Banda Aceh. Penangkapan Abu Laot terkait dengan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh advokat senior, H Sayed Muhammad Muliady, SH, melalui kuasa hukumnya pada Kamis, 7 September 2023.
Laporan tersebut berkaitan dengan konten yang diunggah oleh Abu Laot di akun TikTok “@abupayaphasi”, yang diduga mencemarkan nama baik Sayed Muhammad Muliady, keluarga, dan para Habaib. Dalam videonya, Abu Laot menyebarkan berita bohong yang mengklaim bahwa Sayed Muhammad Muliady terlibat dalam aktivitas ilegal, seperti menerima uang dari bandar sabu dan menyediakan tempat prostitusi.
Kasus pencemaran nama baik ini diketahui pada sekitar tanggal 30 Agustus 2023, dan ada dua video yang diunggah oleh Abu Laot yang memuat unsur pencemaran nama baik. Video tersebut dibuat setelah Sayed Muhammad Muliady membuka suara terkait sindikat mafia tramadol di Jakarta yang melibatkan pemuda Aceh.
Kombes Pol Winardy menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi, ahli, serta bukti-bukti dokumen. Setelah cukup bukti pidana terkumpul, proses penyidikan dimulai, dan Abu Laot berhasil ditangkap di Cianjur dan saat ini dalam perjalanan menuju Polda Aceh.
Terakhir, dalam konteks informasi tambahan, kata “teumeunak” yang digunakan oleh Abu Laot dalam kontennya adalah sumpah serapah yang dicirikan oleh kata-kata kasar yang diucapkan ketika seseorang marah atau merasa jengkel. Contoh kata-kata kasar seperti “aneuk bajeung” (anak haram), “arakatè paléh” (arakatè celaka), dan “binatang paléh” (binatang celaka) merupakan beberapa contoh makian yang dilarang dalam masyarakat Pidie.