Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

EKONOMI · 4 Oct 2023 15:00 WIB ·

Buruh Mengancam Untuk Melakukan Aksi Mogok yang Dapat Mempengaruhi Operasional Pabrik-Pabrik Nasional, Berikut Penjelasannya.


 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  dan Partai Buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Source : CNBC Indonesia Perbesar

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi demo di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023). Source : CNBC Indonesia

JAKARTA – Serikat buruh memiliki rencana untuk melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) adalah konstitusional.

Ketua Exsco Banten Partai Buruh, Tukimin, mengatakan bahwa jika MK membatalkan UU Cipta Kerja, mereka akan menerimanya dengan senang hati. Namun, jika MK tetap mengesahkan atau menyatakan konstitusional, mereka akan melakukan perlawanan dalam bentuk aksi-aksi dan mogok nasional. Aksi tersebut termasuk melumpuhkan mesin-mesin pabrik, pabrik-pabrik, dan meninggalkan tempat kerja secara bersamaan di seluruh Indonesia.

Tukimin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggeruduk gedung MK, melainkan akan menunggu hasil putusan MK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Mereka akan sangat kecewa jika MK bersama pemerintah menyatakan UU Ciptaker konstitusional, dan jika itu terjadi, mereka akan mengorganisir mogok nasional di seluruh Indonesia.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga meminta MK untuk membatalkan atau mencabut omnibus law UU Ciptaker. Dia mengingatkan bahwa jika MK tidak memutuskan sesuai dengan harapan buruh, mereka akan mengorganisir aksi-aksi di seluruh Indonesia, yang mungkin berpotensi menciptakan konflik. Said Iqbal juga mengacu pada perjuangan untuk kenaikan upah minimum sebesar 15%.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Senator Mirah Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan dan Inisiatif Kerja Sama Antarparlemen

25 January 2025 - 12:49 WIB

Senator Mirah Dorong RUU Hilirisasi Minerba Sebagai Solusi Kepastian Ekonomi dan Lingkungan

22 January 2025 - 10:51 WIB

Strategi Kuat KPU Kerinci: Surya Nuswantoro dan One Law Firm Siap Hadapi Gugatan Pemilu di MK!

10 January 2025 - 17:57 WIB

Menyongsong Tahun Baru 2025, Menko Polkam Sampaikan Dua Hal Ini. Apa Saja?

2 January 2025 - 13:04 WIB

Senator Mirah Midadan Soroti Kebutuhan Perumahan di NTB kepada MenPKP RI

10 December 2024 - 15:26 WIB

IDE Indonesia dan AHLI Sepakati Kolaborasi dalam Ekspor-Impor Produk Halal

7 December 2024 - 13:48 WIB

Trending di EKONOMI