JAKARTA – Serikat buruh memiliki rencana untuk melakukan mogok nasional jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) adalah konstitusional.
Ketua Exsco Banten Partai Buruh, Tukimin, mengatakan bahwa jika MK membatalkan UU Cipta Kerja, mereka akan menerimanya dengan senang hati. Namun, jika MK tetap mengesahkan atau menyatakan konstitusional, mereka akan melakukan perlawanan dalam bentuk aksi-aksi dan mogok nasional. Aksi tersebut termasuk melumpuhkan mesin-mesin pabrik, pabrik-pabrik, dan meninggalkan tempat kerja secara bersamaan di seluruh Indonesia.
Tukimin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menggeruduk gedung MK, melainkan akan menunggu hasil putusan MK di depan Patung Kuda Arjuna Wiwaha. Mereka akan sangat kecewa jika MK bersama pemerintah menyatakan UU Ciptaker konstitusional, dan jika itu terjadi, mereka akan mengorganisir mogok nasional di seluruh Indonesia.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, juga meminta MK untuk membatalkan atau mencabut omnibus law UU Ciptaker. Dia mengingatkan bahwa jika MK tidak memutuskan sesuai dengan harapan buruh, mereka akan mengorganisir aksi-aksi di seluruh Indonesia, yang mungkin berpotensi menciptakan konflik. Said Iqbal juga mengacu pada perjuangan untuk kenaikan upah minimum sebesar 15%.