Aceh Singkil – Meskipun Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2023 mengenai Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit, Pemerintah Aceh Singkil masih menantikan persetujuan dari Menteri Keuangan.
“Kami masih menunggu keputusan dari Menteri Keuangan,” ungkap Penjabat Bupati Aceh Singkil, Azmi kepada AJNN pada tanggal 4 September 2023.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Aceh Singkil, Hendra Sunarso, menjelaskan bahwa penyaluran DBH sawit masih bergantung pada instruksi dari pemerintah pusat dan tidak dapat dilaksanakan segera.
Ini karena, menurutnya, DBH yang disalurkan oleh pemerintah pusat masih terkait dengan minyak dan gas, serta pajak dan hal lainnya, sedangkan DBH sawit belum tersedia.
Hendra menekankan bahwa dalam proses penyaluran DBH, perlu dilakukan perhitungan berdasarkan pendapatan terlebih dahulu sebelum perencanaan dapat dimulai.
Setelah perencanaan selesai, maka aturan khusus dalam bentuk Qanun baru dapat dibuat.
Dia menyatakan bahwa setelah Qanun dirancang dan disahkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten, barulah DBH sawit dapat diimplementasikan.
Oleh karena itu, saat ini pemerintah Aceh Singkil masih menunggu penetapan dari Menteri Keuangan terkait penerapan Qanun mengenai dana bagi hasil sawit.