Banda Aceh – Sebanyak 29 orang nelayan berasal dari Aceh telah ditangkap di perairan Thailand atas dugaan pelanggaran perbatasan secara ilegal. Saat ini, mereka sedang diawasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Songkhla.
Berdasarkan informasi yang kami terima dari KJRI Songkhla, pihak tersebut tengah mengawasi para nelayan asal Aceh di wilayah tersebut,” kata Aliman, yang merupakan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh, pada tanggal 31 Agustus 2023.
Para nelayan tersebut diamankan oleh penjaga pantai setelah dua kapal ikan yang mereka gunakan diduga memasuki wilayah Thailand tanpa izin pada hari Sabtu, 26 Agustus 2023. Mereka menggunakan kapal bernama KM Cahaya Putra dan KM Salsabila.
Kapal-kapal ini telah berangkat dari Aceh Timur sejak tanggal 23 Agustus 2023. Menurut informasi dari KJRI Songkhla yang diterima oleh Aliman, kondisi 29 orang nelayan tersebut baik dan mereka diperlakukan dengan layak.
KJRI Songkhla juga telah melakukan pendataan, dokumentasi, dan menyediakan penerjemah selama proses persidangan,” kata Aliman.
Hakim di Pengadilan Provinsi Phuket telah memutuskan bahwa 29 nelayan asal Aceh tersebut bersalah. Mereka dikenai denda mulai dari 3.000 hingga 5.000 bath per orang (sekitar Rp 1,3 juta hingga Rp 2,1 juta).
Aliman menjelaskan bahwa KJRI Songkhla terus mengikuti perkembangan kasus ini melalui koordinasi dengan pejabat kepolisian Chalong, yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.
KJRI Songkhla juga telah berusaha untuk menghubungi keluarga nelayan tersebut untuk memberitahukan bahwa mereka dalam kondisi baik, serta pemilik kapal untuk membantu membebaskan nelayan dan kapal tersebut.
“Ini merupakan kasus pertama kali bagi KJRI Songkhla selama tahun 2023. Selama penanganan kasus ini, KJRI Songkhla terus memberikan bantuan logistik kepada para nelayan Aceh tersebut,” tambahnya.