BANDA ACEH – Pemerintah Aceh berupaya secara berkelanjutan untuk memberikan bantuan kepada 29 nelayan asal Aceh Timur yang ditahan di perairan Thailand pada 25 Agustus 2023. Pada tanggal 29 Agustus kemarin, Pj Gubernur Aceh melalui Dinas Kelautan dan Perikanan telah mengirim surat kepada Kementerian Luar Negeri untuk menginisiasi upaya advokasi antarnegara.
Pemerintah Indonesia telah memberikan pendampingan penuh kepada nelayan-nelayan ini melalui KRI Songkhla – Thailand, termasuk menyediakan logistik bagi mereka selama proses konsuler yang dijalankan oleh KRI. Muhammad MTA, juru bicara pemerintah Aceh, menyatakan bahwa nelayan-nelayan ini dalam kondisi baik dan sehat, berdasarkan informasi yang diterima dari KRI Songkhla melalui KKP.
Pada tanggal 28 Agustus 2023, Hakim Pengadilan Provinsi Phuket, Thailand, memutuskan bahwa semua anak buah kapal (ABK) bersalah dan dijatuhi hukuman denda perorangan.
Pemerintah Aceh terus melakukan koordinasi lintas instansi, termasuk dengan pemilik kapal nelayan, sebagai bagian dari upaya advokasi untuk kepentingan 29 nelayan ini.