Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sedang mengatur tindakan penertiban terhadap salah satu resor di Lhoknga, wilayah Kabupaten Aceh Besar, di Provinsi Aceh, yang diduga sedang beroperasi tanpa memiliki dokumen izin yang diperlukan, yaitu Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), menjelaskan bahwa hasil pengawasan yang dilakukan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Lampulo, menunjukkan bahwa terdapat pemanfaatan sebidang lahan laut seluas sekitar 90 meter persegi yang dimiliki oleh CV. EM Resort. Pemanfaatan ini belum didukung oleh dokumen PKKPRL yang diperlukan.
Adin menyatakan bahwa ada struktur restoran di atas laut yang sedang berdiri tanpa izin PKKPRL. Meskipun resor tersebut memiliki Izin Lokasi yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Besar dan masih berlaku saat ini, namun belum adanya izin PKKPRL menimbulkan masalah karena izin ini merupakan prasyarat penting dalam proses perizinan usaha.
Situasi ini berkaitan dengan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 yang mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang. Menurut undang-undang ini, setiap individu yang ingin memanfaatkan ruang di perairan pesisir wajib mematuhi proses perizinan usaha yang berhubungan dengan pemanfaatan laut yang diatur oleh pemerintah pusat.
Peraturan tersebut menetapkan konsekuensi bagi siapa pun yang secara permanen memanfaatkan ruang laut tanpa perizinan usaha terkait pemanfaatan laut. Konsekuensi tersebut mencakup peringatan tertulis, penangguhan sementara kegiatan, penutupan lokasi, pencabutan perizinan usaha, serta denda administratif.
Sementara itu, bagi mereka yang melakukan pemanfaatan ruang laut dengan perubahan fungsi yang tidak memiliki izin usaha terkait pemanfaatan laut, dapat dikenai hukuman pidana berupa penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Adin menekankan pentingnya memiliki izin PKKPRL dalam segala kegiatan pemanfaatan ruang laut, dengan tujuan utama menjaga keseimbangan ekologi. Ini dimaksudkan agar perkembangan saat ini tidak merugikan generasi mendatang.
Dia juga menyoroti bahwa dalam proses perolehan izin PKKPRL, akan ada berbagai evaluasi, seperti penilaian kondisi ekosistem, analisis hidro-oseanografi, dan perkiraan dampak yang mungkin terjadi di perairan jika aktivitas pemanfaatan ruang laut dilakukan.
Sehubungan dengan kasus ini, Polsus PWP3K berencana untuk memanggil Manajemen CV. EM Resort guna mendapatkan klarifikasi lebih lanjut tentang situasi ini.