ACEH TENGGARA – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) di Aceh Tenggara telah mengajukan permintaan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh untuk melakukan investigasi terhadap proyek pembuatan saluran yang sedang dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) di daerah tersebut. Alasannya adalah bahwa saluran parit di bagian Jalan Nasional di Lawe Menderung, Desa Natam Baru, Kecamatan Badar telah tersumbat selama tiga tahun terakhir.
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa mereka meminta Kejati Aceh untuk segera menyelidiki anggaran pemeliharaan jalan nasional yang dikelola oleh BPJN di wilayah Agara, Gayo Lues, Bener Meriah, dan Aceh Tengah. Askhalani juga menjelaskan bahwa kondisi jalan di wilayah Agara belum pernah diperbaiki secara menyeluruh, seperti contohnya di Dusun Lawe Nderung yang mengalami kerusakan dan sering tergenang air.
Material juga masuk ke badan jalan karena saluran parit tersumbat, mengakibatkan gangguan bagi para pengendara. Askhalani menekankan pentingnya membersihkan material yang menumpuk di badan jalan karena hal tersebut dapat membahayakan pengguna jalan.
Munawar, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 BPJN Aceh, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah bekerja untuk menangani kondisi jalan yang rusak, saluran parit yang tersumbat, dan material yang masuk ke badan jalan nasional. Dia menyatakan bahwa perbaikan akan dilakukan segera, namun tim di lapangan saat ini sedang fokus menangani dampak banjir bandang di daerah Kuning. Terkait dengan dana pemeliharaan yang dianggarkan dan dikelola oleh BPJN Aceh untuk ruas jalan tersebut, Munawar tidak memberikan tanggapan.