Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

PENDIDIKAN · 28 Aug 2023 15:00 WIB ·

Sebanyak 18 Kadis Aceh Barat Turut Serta dalam Ujian Kompetisi di Banda Aceh.


 Ilustrasi ujian kompetensi. Foto: Dokumen Matakepri.com Perbesar

Ilustrasi ujian kompetensi. Foto: Dokumen Matakepri.com

ACEH BARAT – Di Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 18 kepala dinas definitif yang berada dalam struktur Pemerintah Kabupaten Aceh Barat telah mengikuti Ujian Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Kantor Badan Kepegawaian Aceh (BKA) di Banda Aceh pada Sabtu, 26 Agustus 2023.

Mahdi Efendi, Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, menjelaskan bahwa uji kompetensi ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan olehnya sebagai pejabat pembina kepegawaian jika ingin melakukan mutasi dari satu jabatan pimpinan tinggi (JPT) ke JPT lainnya.

“Sebelumnya, paradigma mengenai mutasi pejabat eselon II yang bersifat horisontal (bukan promosi) memungkinkan Bupati melakukan mutasi berdasarkan usulan dari tim baperjakat serta pertimbangan lain sesuai prerogatif Bupati,” ujar Mahdi pada Minggu, 27 Agustus 2023.

Diketahui bahwa berdasarkan hasil uji kompetensi ini, Pj Bupati memiliki wewenang untuk mempertimbangkan penempatan pejabat dalam jabatan lain yang sejalan dengan kompetensinya, atau bahkan menempatkannya pada jabatan yang lebih rendah dalam eselonnya atau mungkin di luar jabatan struktural.

Mahdi menjelaskan bahwa evaluasi kinerja dan uji kompetensi JPT Pratama adalah tuntutan perundang-undangan yang tertuang dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 117. Pasal ini menetapkan bahwa jabatan pimpinan tinggi hanya dapat dipegang selama paling lama 5 tahun.

Namun, jabatan pimpinan tinggi dapat diperpanjang sesuai dengan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN, sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) 11 tahun 2017 bersamaan dengan PP 17 Tahun 2020.

Mahdi juga menyampaikan terima kasih atas kerja sama dengan BKA Provinsi Aceh dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Tahun 2023. Ia percaya bahwa hasil penilaian uji kompetensi ini akan menjadi dasar bagi PPK untuk menempatkan Pejabat Eselon II sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Grand Mufti Menk Berkunjung ke Masjid Istiqlal: Indonesia Punya Potensi Besar Menjadi Pusat Pembelajaran Islam di Dunia

10 December 2024 - 09:19 WIB

IDE Indonesia dan Australia International College of Business and Technology Bahas Potensi Kerjasama Beasiswa dan Pertukaran Pelajar

4 December 2024 - 13:01 WIB

Juru Bicara IDE Indonesia Apresiasi Langkah Presiden Prabowo Meningkatkan Gaji Guru

2 December 2024 - 21:54 WIB

Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8

5 November 2023 - 10:00 WIB

Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani

4 November 2023 - 13:00 WIB

Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

3 November 2023 - 10:00 WIB

Trending di SUARA PEMDA