Lhoksumawe – Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMUR) memohon kepada Pemerintah Aceh agar segera mencabut izin PT Beri Mineral Utama (BMU), yang diduga melakukan penambangan emas dengan menggunakan sistem peredaman (Nitrat) di Gampong Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan.
Anggota SMUR, Arisky RM, mengkritik adanya praktik kapitalisme di dalam struktur perusahaan ini yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan pencemaran air di Sungai Menggamat yang kini keruh dan berlumpur. “Kondisi sungai tersebut memiliki peranan penting dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” kata RM kepada media pada tanggal 25 Agustus 2023.
RM menyatakan bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya disebabkan oleh faktor alam, tetapi juga dipengaruhi oleh dorongan kapitalisme. “Kondisi ini menunjukkan bahwa akar utama kerusakan lingkungan adalah hasil dari tindakan sengaja kapitalisme demi kelangsungan sistemnya,” tegas RM.
Dia menambahkan bahwa pusaran kapitalisme secara aktif mengambil alih sumber daya alam tanpa memedulikan pelestarian setelah pengambilan sumber daya tersebut. RM juga menggarisbawahi bahwa dampak dari pusaran kapitalisme ini dirasakan oleh semua makhluk hidup, tidak hanya lingkungan. “Penetapan kapitalisme terus meningkat dalam penguasaan sumber daya alam, dan akibat yang ditimbulkan semakin besar,” tambah RM.
RM juga mencatat bahwa pelaku-pelaku kapitalisme tampaknya lupa akan tanggung jawab khalifah yang Allah anugerahkan kepada manusia, yaito memakmurkan dan menjaga bumi. “Warga setempat telah beberapa kali melakukan protes dan meminta pemerintah untuk bertindak terhadap perusahaan yang merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat. Namun, hingga saat ini, perusahaan belum menunjukkan tindakan yang memadai,” tambah RM.
“Langkah tegas pemerintah diperlukan untuk mengatasi perusahaan ini, dan tidak boleh mengorbankan sumber daya alam Aceh,” tegas RM. Dia mengungkapkan bahwa dampak dari keberadaan PT BMU tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga secara sosio-ekonomi akan mempengaruhi masyarakat.
Sebelumnya, sekelompok pemuda dan mahasiswa dari Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan, mengadakan aksi demonstrasi di Lapangan Tugu Darussalam, Banda Aceh, pada tanggal 17 Agustus 2023. Aksi ini dilakukan untuk menuntut pencabutan izin PT BMU yang beroperasi di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Kluet Tengah, Kabupaten Aceh Selatan.
Koordinator aksi, Irfan, menyatakan bahwa mereka mendesak pencabutan izin tambang di Menggamat karena dianggap merusak tatanan adat di Kluet Tengah.