BANDA ACEH – Sekretaris Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Aceh, Fadhli Ali, meyakini Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sangat bermanfaat bagi daerah sentra produksi sawit.
Dana bagi hasil itu dapat digunakan untuk membangun infrastruktur jalanan daerah yang terdampak operasi distribusi produk sawit. “Meskipun DBH sawit kecil, namun cukup membantu pembangunan Aceh,” kata Fadhli, Kamis, 17 Agustus 2023.
Presiden Joko Widodo meneken aturan yang menjadi landasan untuk pencairan DBH sawit ke daerah. Menurut Fadhli, dana itu sangat membantu daerah untuk mengatisipasi berkurangnya jumlah dana otsus yang diterima Aceh.
Jumlahnya mencapai Rp 3,4 triliun pada Agustus 2023.
Aceh Belum Sejahtera Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4 persen dari penerimaan negara, yang ditetapkan Dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. DBH yang diterima provinsi bersangkutan sebanyak 20 persen.
Kemudian, bagi kabupaten atau kota penghasil sebesar 60 persen dan bagi kabupaten atau kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten atau kota penghasil sebesar 20 persen. “Daerah sentra sawit bakal sangat diuntungkan,” ujar Fadhli.