Jakarta – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menekankan seluruh desa di Indonesia untuk menggunakan dana desa secara tepat sasaran dan sesuai kebutuhan agar dapat mengembangkan potensi yang ada di desa.
“Dana desa yang sudah dialokasi harus dapat menggali potensi kearifan lokal yang sebenarnya bisa dimunculkan sehingga akan memberikan daya ungkit tentang perekonomian desa,” ujar Paiman Raharjo Wamendes PDTT saat ditemui usai Joko Widodo Presiden pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR RI Tahun Sidang 2023 – 2024 dilansir Antara, Rabu (16/8/2023).
Ia menambahkan, penggunaan dana desa yang tepat akan memajukan desa dan menyejahterakan masyarakat desa.
“Dengan adanya dana desa, maka desa akan bisa membangun potensi atau kearifan lokal sehingga desa bisa mengoptimalisasi BUMDes (badan usaha milik desa),” tuturnya.
Setiap tahun pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan alokasi dana desa. Pada 2022, alokasi dana desa sebesar Rp68 triliun, kemudian pada 2023 alokasi dana desa naik menjadi sebesar Rp70 triliun, dan pada 2024 akan ada kenaikan menjadi Rp80 triliun.
“Harus dipahami, penggunaan dana desa harus betul-betul sesuai kebutuhan,” tegasnya.
Oleh karena itu, Paiman menyampaikan kepala desa harus memiliki strategi yang mantap untuk ke depannya.
“Harus memiliki visi ke depan untuk memajukan desa dan meningkatkan perekonomian desa melalui dana desa,” ucapnya.
Sebelumnya, Joko Widodo Presiden RI menekankan bahwa pemerintah sudah menyediakan dana desa sebesar Rp593 triliun dalam rentang waktu 2015-2023 untuk pemerataan ekonomi dari kawasan desa pinggiran dan daerah terluar.
“Pembangunan dari desa pinggiran dan daerah terluar yang pada akhirnya memeratakan ekonomi kita dengan dana desa yang kita gelontorkan total mencapai Rp593 triliun dari tahun 2015-2023,” kata Jokowi Presiden saat berpidato pada Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu. (ant/bnt/ham)