Karawang – Cellica Nurrachadiana, Bupati Karawang, telah mengeluarkan larangan kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berada dalam wilayahnya untuk menggunakan elpiji bersubsidi.
Langkah ini diambil karena elpiji bersubsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Dalam rangka ini, Bupati telah memberikan instruksi kepada ASN di Pemkab Karawang untuk tidak menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Mereka sudah kami berikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), jadi pasti mampu membeli elpiji nonsubsidi,” ungkap Cellica, seperti yang dilaporkan oleh Antara pada Selasa (1/8/2023).
Tidak hanya ASN, tetapi juga dilarang bagi hotel, restoran, dan rumah makan di Karawang untuk menggunakan elpiji bersubsidi.
Namun, pengecualian berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dengan laba sebesar Rp 5 juta per bulan, mereka masih diperbolehkan menggunakan elpiji 3 kilogram.
“Saya ingin mengingatkan kita semua akan pentingnya menyadari bahwa gas elpiji 3 kilogram merupakan barang subsidi. Mereka yang tidak mampu adalah yang berhak untuk mendapatkan manfaat dari subsidi ini,” ungkap Cellica.
Selanjutnya, Bupati menyebut bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan Ketua Hiswana Migas wilayah Karawang-Purwakarta untuk mengevaluasi pendistribusian elpiji 3 kilogram.