Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

EDITORIAL · 27 Sep 2021 04:19 WIB ·

Rancangan Qanun Ditolak DPR Aceh, Ranpergub LPJ APBA 2020 Disetujui Mendagri


 Rancangan Qanun Ditolak DPR Aceh, Ranpergub LPJ APBA 2020 Disetujui Mendagri Perbesar

Aceh, MenaraDarussalam.comMenteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menyetujui usulan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja (APBA) 2020. Rancangan Qanun (Raqan) APBA 2021 sebelumnya ditolak oleh DPR Aceh.

“Pada tanggal 22 September lalu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri telah menyurati gubernur terkait persetujuan Pergub yang diusulkan, “Kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA dalam keterangan, Senin (27/9/2021).

Persetujuan tersebut, kata Muhammad, ditetapkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 903-4119 Tahun 2021 tanggal 17 september 2021 tentang Pengesahan Rancangan Pergub LPJ APBA 2020. Dia mengatakan, keputusan Mendagri itu dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Keputusan Menteri terkait persetujuan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” jelas Muhammad.

Muhammad menjelaskan, dalam keputusan tersebut Mendagri meminta Gubernur Nova Iriansyah untuk menyempurnakan Pergub LPJA APBA 2020 berdasarkan hasil pembahasan bersama Mendagri. Setelah itu gubernur diminta menyampaikan kembali Pergub untuk mendapatkan nomor register.

“Atas persetujuan ini, pemerintah Aceh segera memperbaiki hasil fasilitasi dan mengembalikan ke Kemendagri untuk mendapatkan nomor register,” jelas Muhammad.

“Usai mendapatkan nomor register nantinya, pak gubernur akan segera menetapkan Rancangan Pergub tentang LPJ APBA 2020 menjadi Pergub LPJ APBA 2020,” tuturnya.

Sebelumnya, lima fraksi di DPR Aceh menolah Raqan Pertanggungjawaban APBA tahun 2020 dan empat fraksi menyatakan menerima. Keputusan itu disampaikan dalam rapat paripurna di DPR Aceh, Jumat (20/8).

Kelima fraksi yang menolah adalah Partai Aceh (PA), Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Sementara empat fraksi yang menerima yakni Fraksi Partai Demokrat, PAN, PKB-Partai Daerah Aceh (PDA) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Usai menggelar rapat di Badan Musyawarah, DPR Aceh menyatakan menolah Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2020.

“Pasca Raqan Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA Tahun Anggaran 2020 tidak menemui kesepakatan secara penuh dari fraksi-fraksi di DPR Aceh, maka secara regulasi pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Aceh wajib mengajukan LPJ APBA 2020 dalam bentuk Rancangan Pergub kepada Mendagri,” kata Muhammad dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (27/8).

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pesan Ketua DPD RI: Anak Muda, Bersiaplah Sambut Indonesia Emas 2045!

19 November 2024 - 09:00 WIB

Kegiatan Audiensi di UGP Takengon Berlangsung Dengan Keributan.

14 October 2023 - 14:00 WIB

HMI Serahkan Petisi kepada PUPR RI, Abdullah Puteh, Desak Presiden Percepat Bangun Waduk Krueng Pase

23 September 2023 - 20:00 WIB

Abdullah Puteh Bersama Komite II DPD RI Serap Aspirasi Masyarakat Kabupaten Aceh Utara

19 September 2023 - 15:00 WIB

PT PIM Edukasi Petani Tambak untuk Tingkatkan Produksi Perikanan dengan Keunggulan Produk NPK PIM

12 September 2023 - 10:00 WIB

Aktivis SMUR Mendesak Pemerintah Untuk Mencabut Izin PT BMU di Wilayah Aceh Selatan.

26 August 2023 - 15:00 WIB

Trending di EDITORIAL