Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

HUKUM · 2 Jun 2021 15:50 WIB ·

Salah Satu Oknum Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Aniaya Bocah Pencuri Kotak Amal


 Salah Satu Oknum Anggota Brimob Polda Aceh Diduga Aniaya Bocah Pencuri Kotak Amal Perbesar

Aceh, MenaraDarussalam.comOknum anggota Brimob Polda Aceh diduga melakukan aksi kekerasan terhadap bocah. Korban diduga dianiya usai tertangkap warga mencuri uang kotak amal untuk makan karena ayahnya sedang sakit.

Aksi kekerasan oknum anggota Brimob itu terekam kamera hingga videonya viral di media sosial. Terlihat dalam video bocah tersebut ditampar.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan peristiwa itu terjadi di Desa Ceumpeudak, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara pada Minggu (24/5) lalu. Awalnya, oknum anggota Brimob itu melihat warga berkerumun saat tengah mengamankan bocah tersebut usai tertangkap mencuri.

“Polisi tadi segera ke halaman masjid dan mendapati anak tersebut sudah dikerumunin warga dan sempat melihat pelaku digampari masyarakat,” kata Winardy kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Menurut Winardy, oknum anggota Brimob itu sempat mengeluarkan senjata. Tujuannya, agar masyarakat tahu bahwa yang bersangkutan adalah polisi.

“Supaya masyarakat tahu yang bersangkutan polisi dan tidak ada yang menganiaya pelaku lagi, sambil menunggu petugas polsek datang untuk mengamankan pelaku,” katanya.

Atas dugaan penganiayaan ini, oknum anggota Brimob tersebut telah diperiksa Bidang Propam Polda Aceh. Sanksi akan diberikan jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran.

“Apabila ternyata hasil penyelidikan Propam berdasarkan keterangan saksi, dan alat bukti lainnya bahwa oknum polisi tersebut melanggar kode etik dan disiplin Polri maka akan diberikan sanksi yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata dia.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Majelis Hakim Menggelar Sidang Untuk Menetapkan Putusan Mengenai Gugatan Batas Usia Calon Wakil Presiden Hari Ini.

16 October 2023 - 15:00 WIB

Abu Laot, Seorang Tiktoker Asal Aceh yang Sering Menggunakan Bahasa ‘Teumeunak’ Dalam Kontennya di Media Sosial, Telah Ditangkap oleh Polisi.

8 October 2023 - 15:00 WIB

Buruh Mengancam Untuk Melakukan Aksi Mogok yang Dapat Mempengaruhi Operasional Pabrik-Pabrik Nasional, Berikut Penjelasannya.

4 October 2023 - 15:00 WIB

Pemerintah Seharusnya Lebih Berfokus Pada Upaya Memberantas Perjudian Online daripada Menghentikan Operasi E-Commerce TikTok.

29 September 2023 - 19:00 WIB

Ibu Imam Masykur Ingin Agar Kematian Anaknya Tidak Dihubungkan dengan Penggunaan Tramadol.

17 September 2023 - 10:00 WIB

29 Nelayan Aceh Tertangkap di Thailand, KJRI Songkhla Mengawasi

1 September 2023 - 10:50 WIB

Trending di HUKUM