Menu

Mode Gelap
Pentingnya Dukungan Teknologi untuk Meningkatkan Efektivitas Penggunaan Rempah di Aceh Menurut Kemenko PMK Dokter Pur Menginginkan Agar Program JKA Tetap Berjalan Tanpa Henti Demi Kebaikan Masyarakat Aceh Simeulue Memimpin Produksi Cengkeh untuk Mendukung Tema PKA KE-8 Wali Kota Lhokseumawe Mendorong BUMN dan Bank untuk Meningkatkan Kontribusi Mereka dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Sekretaris Daerah Memimpin Pertemuan Persiapan PKA di Anjungan Aceh Besar

OPINI · 27 May 2021 17:32 WIB ·

8 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jabodetabek yang Ditangkap Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur


 8 Pengedar Narkoba Jaringan Aceh-Jabodetabek yang Ditangkap Dikendalikan Napi Lapas Gunung Sindur Perbesar

Tanggerang Selatan, MenaraDarussalam.com – Delapan tersangka pengedar narkoba lintas provinsi yang ditangkap Polres Tangerang Selatan diduga dikendalikan dari lembaga pemasyarakat (Lapas) Gunung Sindur, Bogor.

Delapan pengedar tersebut, yakni IR, RL, RN, AA, PC, AR, AY dan R. Mereka ditangkap di beberapa lokasi berbeda dengan barang bukti sabu dan ganja kering.

“Jaringan lintas provinsi yang dikendalikan dari lapas. Jadi mereka melakukan transaksi dengan narapidana di salah satu Lapas,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin, Kamis (27/5/2021).

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Iptu Julius Qiuli menjelaskan, peredaran narkoba lintas provinsi yang dikirimkan dari wilayah Aceh itu dikendalikan dari Lapas Gunung Sindur.

“Dikendalikan dari Lapas Gunung Sindur. (Lapas wilayah Jakarta) Untuk sementara enggak ada,” kata Julius.

Sebelumnya, Polres Tangerang Selatan menangkap delapan pengedar narkoba lintas provinsi jaringan Aceh.

Narkoba jenis sabu dan ganja itu hendak diperjualbelikan di wilayah Jabodetabek.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti 2,6 kilogram narkoba jenis sabu dan ganja kering seberat 140 Kilogram.

Jika dikonversi, kata Iman, sabu seberat 2,6 kilogram tersebut senilai Rp 2,5 miliar. Sedangkan ganja kering sebanyak 140 kilogram senilai Rp 140 juta.

Kini, delapan pengedar tersebut sudah ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Iman mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 111 dan 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidananya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kemudian untuk dendanya minimal Rp 1 miliar, dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkas Iman.

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Senator Mirah Jelaskan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan Harus Jadi Prioritas Tata Ruang Daerah

6 February 2025 - 18:09 WIB

Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Senator Mirah Dorong Kolaborasi Energi Terbarukan dan Inisiatif Kerja Sama Antarparlemen

25 January 2025 - 12:49 WIB

Senator Mirah Tekankan Pentingnya Perhatian pada BUMDes untuk Percepatan Pembangunan Desa

24 January 2025 - 18:24 WIB

Senator Mirah Dorong RUU Hilirisasi Minerba Sebagai Solusi Kepastian Ekonomi dan Lingkungan

22 January 2025 - 10:51 WIB

Serukan Perdamaian, Staf Khusus Menag Gugun Gumilar Sampaikan Pentingnya Promosi Pengalaman Kerukunan Umat Beragama di Level Global

9 January 2025 - 19:00 WIB

Menyongsong Tahun Baru 2025, Menko Polkam Sampaikan Dua Hal Ini. Apa Saja?

2 January 2025 - 13:04 WIB

Trending di HUKUM