MENARADARUSSALAM.COM – Provinsi Aceh akhirnya bisa mengelola Migas sendiri setelah Pemerintah Pusat memandatkan pengelolaan minyak bumi dan gas yang ada di Blok B, Aceh Utara, via PT Pembangunan Aceh (PEMA) selaku kontraktor definitif blok tersebut.
Keputusan itu termaktub dalam SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 76.K/HK.02/MEM.M/2021 tentang Persetujuan Pengelolaan dan Penetapan Bentuk dan Ketentuan-Ketentuan Pokok Kontrak Kerja Sama pada Wilayah Blok B.
Gubernur Aceh Nova Iriansyah melalui akun Twitter pribadinya menyebut SK Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai sebuah torehan sejarah bagi Aceh. Dengan SK tersebut, provinsi Aceh yang memiliki otonomi khusus sah menjadi pemilik blok tersebut. Sebelumnya, dalam beberapa dasawarsa terakhir, migas Blok B dikelola oleh Mobil Oil yang belakangan menjadi ExxonMobil sebelum pengelolaannya dialihkan ke PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Terbitnya SK ini menandai berakhirnya penantian untuk mengelola sumber daya alam secara mandiri yang sudah berlangsung selama 44 tahun, hingga memicu lahirnya Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang mendeklarasikan memisahkan diri dari NKRI.
Kabiro Humas dan Protokol Setda Aceh, M Iswanto, menyebut terbitnya keputusan menteri tersebut sebagai respon pemerintah pusat terhadap amanat UU Pemerintah Aceh dan PP 23 Tahun 2015 yang merupakan buah dari perdamaian.
“Pemerintah Aceh berterima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung dan mendoakan setiap usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh,” ujar Iswanto.(*)
Sumber: kanalinspirasi.com