Forum paripurna DPRA sepakat untuk menutup masa sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019, Selasa (1/9/2020). Masa paripurna ini seharusnya berlangsung tiga hari, sejak Senin, 31 Agustus hingga 2 September 2020. Keputusan penutupan masa sidang ini dipicu ketidakhadiran Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah secara berturut-turut.
Sikap Nova ini dinilai telah merendahkan serta melecehkan lembaga wakil rakyat tersebut. Kendati Pemerintah Aceh telah meminta untuk penjadwalan ulang pada Jumat, 4 September 2020, namun DPRA tak mendapatkan satu kepastian bahwa Nova akan hadir di waktu itu. Ketidakhadiran Nova dalam paripurna DPRA ini bukanlah yang pertama. Nova juga tak hadir pada masa-masa sidang paripurna sebelumnya.
Keputusan penutupan paripurna ini diawali dengan penyampaian fraksi-fraksi DPRA yang mayoritas menginginkan masa paripurna ditutup. “Karena memang tidak ada kepastian dari Pemerintah Aceh, maka stop semua masa paripurna ini,” kata Ketua Fraksi Partai Aceh Tarmizi Panyang. Ketua Fraksi PAN DPRA Muchlis Zulkifli juga menyatakan hal senada.
Fraksi PAN DPRA bahkan secara tegas menyatakan menolak Rancangan Qanun Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN 2019 yang diajukan Pemerintah Aceh.
“Masa sidang ini kita tutup, dan kami menolak raqan pertanggungjawaban tersebut,” kata Muchlis Zulkifli.
Fraksi PAN DPRD juga mengambil sikap untuk menutup paripurna tanpa penjadwalan ulang.
Begitu Ketua Fraksi Gerindra DPRA Abdurrahman Ahmad yang juga mendukung masa paripurna tersebut ditutup.
“Pihak sana (eksekutif) memang tidak memiliki itikat baik untuk membangun Aceh,” katanya.
Fraksi PKS DPRA juga menyatakan setuju masa paripurna ditutup.
Sama halnya dengan penyampaian Ketua Fraksi Golkar DPRA Ali Basrah juga menyatakan fraksinya mendukung untuk menutup masa paripurna. Sementara tiga fraksi lainnya yakni Fraksi PPP, PKB-PDA, dan Demokrat menginginkan penjadwalan ulang paripurna. **